Pemerintah Desa bersama BPD eyat Mayang sudah mengelar Pra Musyawarah Desa Khusus Verifikasi dan Validasi Pemanfa'at Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sejak Selama 2 Hari yakni Hari Senin (4/5/2020) tahap Verifikasi dan Validasi dan Sabtu (9/5/2020) tahap Penetapan Kuota tiap Dusun untuk mencapai Kuota BLT Desa yang dana 35% dari Jumlah Pagu Dana Desa (Rp. 466.200.000) untuk Kuota 259 KK. Adapun peserta yang hadir dari Unsur Kades, Perangkat Desa, Babinsa, Bhabimkamtibmas, BPD dan Pendamping Kecamatan (Zulkarnaen);
Dan Musyawarah Desa Insidentil (Khusus) Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Penerima Pemanfa'at BLT Dana Desa (11/5/2020), yang di Hadiri TA Kabupaten, Kades, Sekdes, Kasi, Kaur, Kadus, BPD dan Keterwakilan Perempuan. Dalam penyampaian Ibu TA Kabupaten Ibu Hesty Diahapsari,ST mengatakan Penerima BLT Dana Desa harus sesuai 14 Kategori Keluarga Miskin yang sudah dijelaskan Dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Perbub Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengunaan BLT Dana Desa dalam penanganan Covid-19.
Dalam tahap diskusinya. Kadus Hubbal Khair (Murdan) menyampaikan Pertanyaan "Mana yang masuk kategori Keluarga Miskin, seperti Miliki Rumah Mewah Namun Hasil TKI, hasil Nyicil beberapa tahun namun Makan hanya 2 kali dalam sehari, atau punya rumah jelek namun Tanahnya banyak."
0 Post a Comment:
Posting Komentar