• PEDOMAN MEDIA SAIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PROFIL PENULIS
  • TwitterFacebookGoogle PlusLinkedInRSS FeedEmail

𝗜𝗠𝗥𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗦𝟭𝗗𝗜

𝘌𝘥𝘪𝘵𝘰𝘳, 𝘋𝘦𝘴𝘢𝘪𝘯𝘦𝘳 𝘞𝘦𝘣𝘴𝘪𝘵𝘦, 𝘝𝘪𝘥𝘦𝘰 𝘒𝘳𝘦𝘢𝘵𝘰𝘳, 𝘑𝘰𝘶𝘳𝘯𝘢𝘭𝘪𝘴𝘵, 𝘈𝘥𝘮𝘪𝘯𝘪𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘪𝘧, 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘰𝘳𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘉𝘪𝘴𝘯𝘪𝘴🍉

  • HOME
  • ARTIKEL
  • PAKET JASA
  • WEBSITEKU
  • FREE TEMPLATE
  • JOURNALIST
  • VIDEO
Home » Artikel » Download Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Download Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

By Imran Rosidi 8/09/2022 07:50:00 AM  No comments
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian Negara; 
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang–Undang Nomor 2 Tahun  2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa;
  5. Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang  Kementerian Dalam Negeri;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri; 
Dalam Permendagri 84 tahun 2015 pada pasal 2 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa dimaksud sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) terdiri dari : Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat. Unsur staf sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Dimana masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3).

Lebih lanjut mengenai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Hak Cipta © Imran Rosidi |. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengumuman

Kami Menerima Jasa Pembuatan Website Berbasis Wordpress dan Blogspot, Murah Meriah !

  • Popular
  • Tags
  • Blog Archives
  • Format RKPDes, DU-RKDes, RPJMDes Sesuai Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020
    Anda Bisa Mendownload Langsung Format Dokument Kelengkapan Pembangunan Desa. Dokument  ini  merupakan  bagian  tak  terpisahkan  dalam Pedom...
  • Perbedaan Gaji, Honorarium, dan Insentif Khsusunya di Pemerintahan Desa, dan Kantor Pada Umumnya dari berbagi Sumber
    A. Pengertian Gaji, Honor dan Insentif Sebuah organisasi atau perusahaan tidak akan berhasil jika hanya diorganisir atau diatur oleh satu or...
  • KEBIJAKAN PRIVASI !!!
    K ebijakan Privasi  IMRAN ROSIDI  ( roS1di Blogs ) and  LOMBOKSASAK.com Privacy Policy Berbagai Artikel, News, Edukasi dari Saya IMRAN ROSID...

Daftar Bacaan (Weblain)

  • WARTABUMIGORA
    Ulan! Korban Dugaan TPPO Hilang Kontak Dari Orang Tua, Setelah di Kirim ILEGAL Sponshor Asal Sakra Timur - Foto. Istimewa. Juma,at, 26/6/2025. Oleh, Den. *WARTABUMIGORA.ID*|LOMBOK TIMUR- Inak Ulan bersama suami warga asal menangis histeris semenjak kehilangan...
    16 jam yang lalu
  • NUSATENGGARAPOST
    Law Office Nadzir & Partners Berhasil Memenangkan Sengketa Lahan di Mamben - Lombok Timur, NTB (Nusatenggarapost.com) – Dalam sebuah putusan yang mengguncang dunia hukum NTB,Law Office Nadzir & Partners kembali membuktikan eksiste...
    3 bulan yang lalu

Youtube Saya

Formulir Kontak

Langganan

Postingan
Atom
Postingan
Komentar
Atom
Komentar



Baca Juga

  • Format RKPDes, DU-RKDes, RPJMDes Sesuai Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020
  • Perbedaan Gaji, Honorarium, dan Insentif Khsusunya di Pemerintahan Desa, dan Kantor Pada Umumnya dari berbagi Sumber
  • Pembagian Tugas Bidang KASI, KAUR sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam PPKD
  • PAKAIAN ADAT SUKU SASAK WANITA DESA EYAT MAYANG PERLU DUKUNGAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
  • KEBIJAKAN PRIVASI !!!

 
  • 𝗜𝗠𝗥𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗦𝟭𝗗𝗜

    𝘌𝘥𝘪𝘵𝘰𝘳, 𝘋𝘦𝘴𝘢𝘪𝘯𝘦𝘳 𝘞𝘦𝘣𝘴𝘪𝘵𝘦, 𝘝𝘪𝘥𝘦𝘰 𝘒𝘳𝘦𝘢𝘵𝘰𝘳, 𝘑𝘰𝘶𝘳𝘯𝘢𝘭𝘪𝘴𝘵, 𝘈𝘥𝘮𝘪𝘯𝘪𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘪𝘧, 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘰𝘳𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘉𝘪𝘴𝘯𝘪𝘴🍉

  • NUSA TENGGARA POST

    Memuat...
  • KATA BIJ4K

    "Diam lebih baik daripada berdebat dengan orang‐orang bodoh." (Abu ‘Ali bin Miskawa’ih )
    "Masa depan tergantung pada apa yang kita lakukan saat ini " (Mahatma Gandhi)
    "Tetap dekat dengan apa pun yang membuat kamu senang bahwa kamu masih hidup" (Imran Rosidi)
Copyright © 𝗜𝗠𝗥𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗦𝟭𝗗𝗜 | Powered by Blogger
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com | Hip Hop Beats For Sale