Pages - Menu

Pages - Menu

Desa Eyat Mayang Menyalurkan Beras Bansos 10 Kg Kepada 395 Kepala Keluarga

Eyat Mayang - Lombok Barat (1/8/21), Sebanyak 395 Kepala Keluarga (KK) di Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat (Lobar),menerima bantuan sosial berupa beras 10 Kg yang bersumber dari bantuan pemerintah kepada warga terdampak Pemberlakuan PPKM-Mikro Jilid IV (Empat). 

Foto : M. Saiful Kadus Jelateng Barat Saat Penyerahan Beras Kepada Penerima

Dari data yang ada,para penerima BSB merupakan Keluarga Penerima Manfaat dari Bantuan PKH, BPNT, BST dan penerima bantuan sosial lainnya.

Dari data yang ada, terdapat 395 KK atau 790 Karung yang sudah disiapkan atau di Dropkan. Kepala Keluarga (KK) yang mendapat bantuan tersebut dengan rincian masing-masing dusun sbb:
  1. Dusun Jelateng Barat dan Baru 117 KK
  2. Dusun Penyeleng 87 KK
  3. Dusun Eyat Mayang Selatan 52 KK
  4. Dusun Eyat Mayang Utara 31 KK
  5. Dusun Hubbal Khair 38 KK
  6. Dusun Lendang Kunyit 16 KK
  7. Dusun Eyat Mayang 54 KK
Di Kantor Desa Eyat Mayang warga keluarga Penerima telah berkumpul sejak pukul 08:30 WITA dan warga lainnya datang berangsur-angsur. Penyerahan Beras Bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pejabat Kepala Desa H. Rijlan didampingi Kepala Dusun, dan Satgas PPKM,

Foto : Penyerahan Simbolis oleh Pj. Kades Kepada Penerima

"Penyalurannya hari ini di semua warga sesuai Protokol Kesehatan" Ujar Pj.Kades yang sambil Penyerahan Beras ke Salah Satu Penerima


Dan tata cara penyalurannya menggunakan kupon yang telah diserahkan melalui Masing-masing Kepala Dusun dibagikan kepada Penerima Kemarin Sabtu, 30 Juli 2021 sesuai Data nama penerima dari Dinas Sosial. Warga datang ke kantor desa langsung untuk mengambilnya dengan jadwal yang sudah kami jadwalkan untuk mengurangi terjadinya keramaian dikantor Desa,"lanjut H. Rijlan* (irs) 

Video Channel Desa : Penyaluran Bansos








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari no 6019).