Pages - Menu

Pages - Menu

Beda Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Mengapa Dana Desa Tidak Boleh bangun Kantor Desa


Beda Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Berapakah besaran ADD yang diterima setiap Desa? 

Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah  sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun.


Mengapa Dana Desa Tidak Boleh bangun Kantor Desa dan Rumah Keluarga Miskin?
Kenapa Dana Desa tidak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan atau pengembangan kantor Desa? Sementara untuk mendukung lancarnya aktifitas pelayanan masyarakat, perlu adanya fasilitas kantor Desa yang memadai, termasuk bangunan kantor dan perlengkapannya? 


Desa seharusnya memiliki kantor Desa atau Balai Desa. Pemerintah tidak melarang Desa membangun kantor Desa atau balai Desa. Tetapi untuk membangun kantor Desa maupun belanja alat tulis kantor (ATK) tidak boleh menggunakan Dana Desa, melainkan bisa menggunakan sumber dana lain di luar Dana Desa. 

Demikian juga Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan, bukan dibagi habis cuma-cuma ke orang perorang atau ke setiap keluarga, meskipun untuk menolong keluarga miskin. Dana Desa bisa digunakan untuk membiayai pembangunan rumah dan jamban keluarga miskin, bisa juga untuk mendukung usaha keluarga miskin, tetapi jangan dibagi cuma-cuma, melainkan dengan pola arisan atau bergulir. Keluarga miskin yang memperoleh dukungan dana tersebut wajib mengembalikan agar bisa digulirkan kepada keluarga yang lain.

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membeli lahan, pembebasan tanah atau ganti rugi tanah untuk keperluan pembangunan Desa? 

Pada dasarnya Pemerintah mendidik Pemerintah Desa agar tidak berhasrat tinggi untuk membeli lahan karena ada motif mencari keuntungan. Desa dapat membeli tanah dengan Dana Desa untuk keperluan investasi ekonomi produktif yang sebaiknya dengan perhitungan dan perencanaan yang matang. Misalnya,Desa dapat membeli lahan warga untuk pengadaan pasar Desa, embung Desa, gedung serba guna, saluran irigasi, jalan usaha tani dan sebagainya. Kalau Desa sudah kaya maka bisa membeli lahan untuk pengadaan lapangan. 

Sementara pembelian lahan untuk pengadaan kantor Desa, kuburan, rumah ibadah, lapanan, perpustakaan Desa, sanggar seni dan belajar, PAUD, Posyandu belum menjadi prioritas. Lebih baik Desa memanfaatkan rumah-rumah warga yang kosong (atau sedikit penghuninya) untuk kegiatan pelayanan dasar, sebab hal ini juga memupuk kepedulian sosial warga Desa.

Kenapa Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan tempat ibadah? 

Pada dasarnya rumah/tempat ibadah yang berskala Desa merupakan salah satu jenis kewenangan lokal berskala Desa, sehingga secara prinsipil bisa didanai dengan Dana Desa. Tetapi pembangunan rumah ibadah belum menjadi prioritas pemerintah. Mengapa? Pertama, semua Desa sudah ada tempat ibadah yang dibangun dengan bantuan pemerintah, swadaya masyarakat maupun sumbangan donatur. Kedua,Dana Desa diutamakan dan difokuskan untuk infrastruktur Desa, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari no 6019).