𝗜𝗠𝗥𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗦𝟭𝗗𝗜

𝘌𝘥𝘪𝘵𝘰𝘳, 𝘋𝘦𝘴𝘢𝘪𝘯𝘦𝘳 𝘞𝘦𝘣𝘴𝘪𝘵𝘦, 𝘝𝘪𝘥𝘦𝘰 𝘒𝘳𝘦𝘢𝘵𝘰𝘳, 𝘑𝘰𝘶𝘳𝘯𝘢𝘭𝘪𝘴𝘵, 𝘈𝘥𝘮𝘪𝘯𝘪𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘪𝘧, 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘰𝘳𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘉𝘪𝘴𝘯𝘪𝘴🍉

𝗜𝗠𝗥𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗦𝟭𝗗𝗜

𝘌𝘥𝘪𝘵𝘰𝘳, 𝘋𝘦𝘴𝘢𝘪𝘯𝘦𝘳 𝘞𝘦𝘣𝘴𝘪𝘵𝘦, 𝘝𝘪𝘥𝘦𝘰 𝘒𝘳𝘦𝘢𝘵𝘰𝘳, 𝘑𝘰𝘶𝘳𝘯𝘢𝘭𝘪𝘴𝘵, 𝘈𝘥𝘮𝘪𝘯𝘪𝘴𝘵𝘳𝘢𝘵𝘪𝘧, 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘰𝘳𝘵𝘢𝘴𝘪 𝘉𝘪𝘴𝘯𝘪𝘴🍉

Pages - Menu

▼

Pages - Menu

▼

Download Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian Negara; 
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang–Undang Nomor 2 Tahun  2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa;
  5. Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang  Kementerian Dalam Negeri;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri; 
Dalam Permendagri 84 tahun 2015 pada pasal 2 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa dimaksud sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) terdiri dari : Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat. Unsur staf sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Dimana masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3).

Lebih lanjut mengenai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

Imran Rosidi - 8/09/2022 07:50:00 AM
Berbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari no 6019).

‹
›
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.