Format RKP Desa 2021 secara lengkap termuat dalam Permendagri 114 Tahun 2014 dan juga cara menyusunnya ada di Permendes 17 Tahun 2019 admin rangkum dari portal www.upades.com.
Bagi Anda yang sekarang ini lagi disibukan membuat perencanaan untuk tahun 2021. Niscaya, membuat dokumen RKP Desa itu adalah suatu keharusan, sebelum Anda melangkah ke penyusunan RAPB Desa.
RKP Desa itu baru bisa disusun setelah menyusun RPJM Desa.
Artinya, buat Anda, yang baru saja menyelenggarakan Pilkades dan seusai dilantik di tahun ini. Menyusun dokumen RPJM Desa itu merupakan tahapan paling awal, sebelum menyusun RKP Desa dan melangkah ke- menyusun RAPB Desa.
Ibarat ingin memasak. RPJM Desa itu sama halnya dengan MENU yang akan dimasak, RKP Desa sebagai BUMBU, dan APB Desa merupakan ALAT PENYAJI sebelum Kita makan.
Saling melengkapi satu sama lain. Dan pantang untuk mengubah tahapannya.
Pada artikel sebelumnya, saya sudah jelaskan cara menyusun RPJMDes secara lengkap dan tuntas. Disusul dengan langkah-langkah penyusun RKPDes, dan yang terakhir, saya pula sudah jelaskan cara menyusun APBDes yang baik dan benar.
Khusus untuk pertemuan kali ini, saya tidak akan menerangkan secara panjang lebar layaknya artikel-artikel yang sudah ada. Hari ini, saya hanya ingin memberikan kepada Anda contoh format RKP Desa 2021.
Tanpa berpanjang lebar. Berikut inilah lampiran-lampiran contoh format RKP Desa tahun 2021 yang bisa Anda download secara gratis.
NO | KETERANGAN | URAIAN |
1 | Cover RKP Desa | |
2 | Peraturan Desa tentang RKP Desa | |
3 | Lampiran-Lampiran RKP Desa | |
4 | Lampiran DU-RKP Desa | |
5 | SK Tim Penyusun RKP Desa | |
6 | Keputusan BPD Desa | |
7 | Berita Acara Musyawarah Desa |
0 Post a Comment:
Posting Komentar