Musdes Penetapan Perubahan APBDes Eyat Mayang dan Pembentukan Tim RPJMDes 2021-2027

Eyat Mayang.com– Bertempat di Aula Desa Eyat Mayang (Deyang) Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat (Lobar) telah di laksanakan Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun anggaran 2021 dan Pembentukan Tim RPJMDes Tahun 2021-2027. Kegiatan yang dihadiri dari berbagai unsur Pemerintahan Desa,  Babinsa, Bhabinkamtibmas, PLD, LPMD, Ketua Karang Taruna lembaga lain, Tokoh Masyarakat, Bapak Zulkarnaen,S.Pd selaku Pendamping Kecamatan, (Senin, 06 September 2021.) 

Foto : Musdes PABDes 2021


Dalam sambutan dan pembukaan musyawarah Desa tersebut , Kepala Desa Eyat Mayang Bapak Munawir Haris, S.Pd dalam perubahan APBDesa Tahun anggaran 2021 ini berdasarkan adanya Pemilihan Kepala Desa dan Sudah Saya sudah dilantik Bapak Bupati Lombok Barat serta didesa telah diadakan Memory Serah Terima Jabatan Kepala Desa Dari Pejabat Ke Saya per Oktober 2021 maka yang secara dinamis mengalami perubahan sehingga kegiatan dan pergeseran anggaran yang harus terkover dalam APBDes Perubahan sebelum kegiatan dilaksanakan dan didanai dari Dana APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2021.


“ Dalam perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa kami mohon ijin kepada Bapak ibu untuk membuka acara dan melaksanakan musyawarah desa bersama-sama untuk menetapkan kegiatan APBDes Tahun anggaran 2021 bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang Prioritas didanai dari APBDes kemudian kegiatan tersebut belum masuk didalamnya karena lupa dan sebagainya, maka kita harus melaksanakan perubahan, ini Pak Sekdes Selaku Koordinator PPKD dan sebagai Pengimput Aplikasi Siskuedes yang akan menjelaskan yang lebih tahu keadaanya APBDes kita” Ungkap Munawir Haris, S. Pd. 

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Desa perubahan ini berdasar kebutuhan yang berubah secara dinamis yakni Dari Kegiatan Penyusunan RPJMDes 2021-2027, Siltap Kepala Desa, Uang Sidang BPD sehingga Penetapan Perubahan APBDes harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Hari ini. 

Video : Kegiatan PABDes dan Pembentukan Tim RPJMDes 2021-2027.



dalam persentase sekretaris desa Bapak Imran Rosidi penyampaikan kegiatan yang didanai bersumber dari APBDes 2021 harus masuk didalamnya, yakni Dana APBDes Awalnya Pembangunan PAMSIMAS saya Alihkan ke RPJMDes, karena PAMSIMAS dibatalkan, yang tersisa hanya dana Geolistik yang sudah dilakukan, sementara kemarin kami pinjam Uang di Pak Kadus Jelateng Barat dan Baru, terus perubahan dana Study Banding Saya alihkan ke  dana tak terduga dan pemberdayaan, dan beliau selalu mengingatkan kepada warga melalui forum untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dimasa pandemi covid-19 ini.


“Untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan RPJMDes 2021-2027 dan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes yang terdiri dari Minimal 7 orang dan 11 orang, dari unsur Kepala Desa Sebagai Pembina, Sekdes sebagai Ketua dan Sekretarus maupun Anggota dari unsur Perangkat Desa, Kelembagaan, Kader dan Minimal 30% Keterwakalian Perempuan. Dana kegiatan ini yang bersumber APBDesa kegiatan harus dimasukkan dan jangan lupa saya nitip untuk disebarluaskan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan menerapkan protokol kesehatan,” Jelasnya.

Setelah dimusyawarahkan diusulkanlah Tim RPJMDes 2021-2027 dengan Jumlah 11 orang dengan keterlibatan Unsur Perempuan  berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014 dan Pemendes  21 Tahun 2020 Yakni :

  1. Pembina : Kepala Desa
  2. Ketua Tim : Sekretaris Desa
  3. Sekretaris Tim : Suparjo Rustam
  4. Anggota : H. M. Junaidi, S.Pd.I; Muhsin, S.Pd; Nurisah, S.Pd; Hamdan Yaopi, AMd.Kom; Supandi; Husnul Khatimah; Raehan; Emayani. 

dan untuk Tim RKPDes akan dibentuk Tim 7 (Tujuh) dari Unsur yang sama untuk mempercepat Pelaksanaan Penyusunan RKPDes 2022 dan DU-RKPDes 2023 Kegiatan diluar APBDes. 

Telah diperoleh kata sepakat dalam Musdes tersebut, peraturan desa Penetapan APBDesa Perubahan T.a 2021 dan akan di SKan Kdpala Desa terkait Tim RPJMDes, dan di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Langsung ke Sholat Jenazah Warga di Dusun Eyat Mayang Selatan, setelahnya balik ke Kantor Desa Untuk Makan Siang.*(irs) 

Sumber Dokument : Kaur Tu & Umum


0 Post a Comment:

Hak Cipta © Imran Rosidi |. Diberdayakan oleh Blogger.